logo
Aksesibilitas Website

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA

Jalan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH No. 321, Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI. Yogyakarta 55188

Tlp. 0274-380355, Fax. 0274-380355, Email. surat@pta-yogyakarta.go.id

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi PublikYogyakarta - Jelang kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Daerah D.I. Yogyakarta yang akan dimulai pada bulan Juli ini, Pengadilan Tinggi Agama Yo...
Rapat Kerja Persiapan PengawasanYogyakarta - Membuka awal pekan di bulan kedua Juli 2024 PTA Yogyakarta mengadakan rapat persiapan pengawasan yang dibuka oleh Panitera PTA Yogyakarta Drs. Darmadi. Rapat ini bertujuan untuk memastika...
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H
Dharmayukti Karini Cabang DIY Dukung Pendidikan Putra Putri Lewat Beas...Yogyakarta – Dharmayukti Karini cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, organisasi wanita peradilan yang bernaung di bawah Mahkamah Agung RI, menggelar acara penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). ...
Biro Perencanaan MA RI Dampingi Proses Penilaian Mandiri Maturitas SPI...Yogyakarta - Menjadi salah satu dari 66 satker pilot project penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta menerima pendampingan dari Bir...
Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Ini merupakan website resmi dari Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang telah sesuai dengan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Unt...
Komitmen BersamaPengadilan Tinggi Agama Yogyakarta bertekad memberikan pelayanan peradilan yang mandiri,profesional dan transparan menuju peradilan yang berwibawa dan bermartabat dengan mengutamakan kepuasan pencari ...
Sistem Informasi Pengawasan - SIWASApa itu SIWAS? SIWAS kependekan dari Sistem Informasi Pengawasan adalah sebuah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk siapa SIWAS? ...